Dipostingoleh ray di 07.58. 1. Pengertian Eksekusi. Eksekusi dapat diartikan suatu tindakan lanjut dalam hal melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht). Eksekusi putusan pengadilan adalah pelaksanaan putusan pengadilan oleh atau dengan bantuan pihak luar dari para pihak.
HukumAcara Tata Usaha Negara terdapat dua macam putusan, yaitu putusan yang bukan putusan akhir dan putusan akhir. Putusan yang bukan putusan akhir adalah putusan yang dijatuhkan 3 Ibid., hlm. 6 4 Mr. Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara Dan UU PTUN 2004, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005, hlm. 16.
Subjeksengketa Tata Usaha Negara semula diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU No.5 Tahun 2009 tentang peradilan TUN dalam Pasal 1 ayat 8,yang berbunyi : "Badan atau pejabat TUN adalah Badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan Peraturan perundangan yang berlaku". Dalam Penjelasan Pasal 1 ayat 4 menyebutkan, bahwa istilah
Pidanaatau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana; e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata
Petitum Putusan dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. II. PEMBAHASAN 1. CIRI-CIRI KHUSUS HUKUM ACARA PERATUN Proses beracara di Peratun pada prinsipnya sama dengan proses acara perdata di Peradilan Umum, namun ada beberapa kekhususan yang terdapat di dalam Hukum Acara PERATUN, antara lain sebagai berikut :
Wewenangdan kewajiban MA diatur dalam Pasal 24A, Pasal 24C dan Pasal 14 UUD 1945. Selengkapnya disajikan dalam tabel berikut. 3 fHUKUM ACARA PERADILAN Tata Usaha Negara Tabel 1. Kewenangan dan Keanggotaan Mahkamah Agung Ada 4 lingkungan peradilan negara kesemuanya berpuncak pada MA.
PengadilanTinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama. 4 Resolusi Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 40 tanggal 29 November 1985. 2 Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Seri Hukum. Sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal.
DIPENGADILAN TATA USAHA NEGARA (STUDI KASUS PUTUSAN NO.1/G/2017/PTUN.DPS) Ni Komang Dewi Novita Indriyani Weda, I Made Arjaya, I Putu Gede Seputra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa Denpasar-Bali, Indonesia Hukum acara peradilan Tata Usaha Negara berdasar atas asas hakim aktif, membuktikan bahwa
B6ChN. eq586d5roc.pages.dev/326eq586d5roc.pages.dev/3eq586d5roc.pages.dev/141eq586d5roc.pages.dev/472eq586d5roc.pages.dev/26eq586d5roc.pages.dev/57eq586d5roc.pages.dev/129eq586d5roc.pages.dev/160
contoh kasus hukum acara peradilan tata usaha negara